ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa – bangsa lain di dunia. Didalam mengisi cita-cita kemerdekaannya, yaitu mewujudkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil spirituil didalam suasana kenegaraan yang aman tenteram, modern dan bersatu, sampailah usaha bangsa Indonesia pada tahap membangun kualitas sumber daya manusia yang meliputi kualitas orang-perorang seutuhnya serta kualitas masyarakat Indonesia keseluruhannya.
Sadar akan fungsi Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan ketrampilan secara mental dan fisik serta mampu membangun watak dan rasa nasionalisme sebagai manusia yang berbangsa dan bertanah air, serta terdorong oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah didalam melaksanakan pembangunan Nasional yang berkesinambungan, maka dengan memanjatkan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa masyarakat bola basket sepakat untuk membentuk Organisasi Bola Basket diseluruh Indonesia, dengan ketentuan- ketentuan seperti yang diatur didalam Anggaran Dasar berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1. Organisasi kegiatan BolaBasket ini bernama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia disingkat PERBASI.
1.2. PERBASI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2. PERBASI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Waktu
PERBASI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 oktober 1951 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
3.1. PERBASI berazaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dasar
3.2. PERBASI berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :
- Ikut merasa memiliki
- Ikut berprestasi
- Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat - sifat sebagai olahragawan sejati (sportmanship).
- Ikut merasa memiliki
- Ikut berprestasi
- Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat - sifat sebagai olahragawan sejati (sportmanship).
Pasal 4
Status & Sifat
Status & Sifat
4.1. PERBASI adalah satu-satunya badan/wadah kegiatan Bola Basket nasional yang memiliki wewenang dalam mengkoordinasikan dan membina segala kegiatan Bola Basket di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2. PERBASI merupakan mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan BolaBasket.
4.3. PERBASI adalah organisasi non-pemerintah. Ia merupakan sebuah induk organisasi (top organisasi) yang didalamnya dipersatukan perkumpulan-perkumpulan BolaBasket sebagaimana disebut dalam Pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini.
4.2. PERBASI merupakan mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan BolaBasket.
4.3. PERBASI adalah organisasi non-pemerintah. Ia merupakan sebuah induk organisasi (top organisasi) yang didalamnya dipersatukan perkumpulan-perkumpulan BolaBasket sebagaimana disebut dalam Pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
Tujuan PERBASI adalah :
5.1. Mengkoordinasikan, membina setiap bentuk kegiatan BolaBasket di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rasa membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada Tanah air (Nasionalisme)
5.2. Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas dan cerdas agar mampu berpartisipasi serta berkarya di dalam pembangunan nasional.
5.3. Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara berjenjang ditingkat Wilayah/Daerah/Nasional/ Regional/Internasional.
5.4. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Internasional antara lain melalui lomba/kompetisi Bola Basket dan kompetisi antar negara.
5.6. Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Basket.
5.1. Mengkoordinasikan, membina setiap bentuk kegiatan BolaBasket di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rasa membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada Tanah air (Nasionalisme)
5.2. Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas dan cerdas agar mampu berpartisipasi serta berkarya di dalam pembangunan nasional.
5.3. Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara berjenjang ditingkat Wilayah/Daerah/Nasional/ Regional/Internasional.
5.4. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Internasional antara lain melalui lomba/kompetisi Bola Basket dan kompetisi antar negara.
5.6. Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Basket.
Pasal 6
Hubungan Dalam dan Luar Negeri
Hubungan Dalam dan Luar Negeri
6.1. PERBASI dalam kedudukannya adalah anggota dari Komite Olahraga Nasional.
6.2. PERBASI dalam wujudnya sebagai National Authority / Indonesia Basketball Association adalah anggota dari Federation International Basketball Association (FIBA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional/ Internasional yang berada dalam naungan FIBA
6.3. PERBASI mengadakan hubungan dengan organisasi diluar naungan FIBA yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
6.2. PERBASI dalam wujudnya sebagai National Authority / Indonesia Basketball Association adalah anggota dari Federation International Basketball Association (FIBA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional/ Internasional yang berada dalam naungan FIBA
6.3. PERBASI mengadakan hubungan dengan organisasi diluar naungan FIBA yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
Pasal 7
Kewajiban dan Usaha
Kewajiban dan Usaha
PERBASI berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
7.1. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket Nasional.
7.2. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket serta mengupayakan terbentuknya organisasi Bola Basket secara merata dari pusat hingga keseluruh tanah air.
7.3. Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan Peraturan FIBA.
7.4. Mengadakan hubungan kegiatan dengan badan/organisasi Bola Basket skala Regional maupun Internasional.
7.5. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Basket dalam skala Regional maupun Internasional.
7.6. Membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Basket.
7.7. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI.
7.1. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket Nasional.
7.2. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket serta mengupayakan terbentuknya organisasi Bola Basket secara merata dari pusat hingga keseluruh tanah air.
7.3. Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan Peraturan FIBA.
7.4. Mengadakan hubungan kegiatan dengan badan/organisasi Bola Basket skala Regional maupun Internasional.
7.5. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Basket dalam skala Regional maupun Internasional.
7.6. Membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Basket.
7.7. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota PERBASI mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur didalam ART.
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota yang diatur didalam ART
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
10.1. Susunan organisasi PERBASI berbentuk piramida mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi sampai ketingkat Pusat.
10.2. Ditingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Provinsi PERBASI.
10.3. Pada tingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tingkat Kabupaten/ Kota.
10.2. Ditingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Provinsi PERBASI.
10.3. Pada tingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tingkat Kabupaten/ Kota.
Pasal 11
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja
Wilayah kerja PERBASI adalah sebagai berikut :
11.1. Wilayah kerja Pengurus Besar PERBASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.2. Wilayah kerja Pengurus Provinsi PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi yang bersangkutan.
11.3. Wilayah kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11.1. Wilayah kerja Pengurus Besar PERBASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.2. Wilayah kerja Pengurus Provinsi PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi yang bersangkutan.
11.3. Wilayah kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 12
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan
12.1 Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta tokoh-tokoh yang dipandang memiliki perhatian atas pengembangan olahraga bolabasket nasional maupun daerah.
12.2Dewan Kehormatan dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
12.3 Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar PERBASI.
12.4Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART.
12.2Dewan Kehormatan dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
12.3 Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar PERBASI.
12.4Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART.
Pasal 13
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
13.1. Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak.
13.2. Dewan Penasehat dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
13.2. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam ART.13.2. Dewan Penasehat dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
Pasal 14
Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat
Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat
14.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat disebut Pengurus Besar PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Nasional atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
14.2. Masa bhakti Pengurus Besar PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Nasional.
14.3. Susunan PB. PERBASI diatur dalam ART PERBASI
14.2. Masa bhakti Pengurus Besar PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Nasional.
14.3. Susunan PB. PERBASI diatur dalam ART PERBASI
Pasal 15
Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi
Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi
15.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi PERBASI yang merupakan pimpinan eksekutif PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Provinsi atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi.
15.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu dihitung sejak penutupan Musyawarah Provinsi.
15.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI
15.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu dihitung sejak penutupan Musyawarah Provinsi.
15.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI
Pasal 16
Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota
Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota
16.1 Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.2 Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu dihitung sejak saat penutupan Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.3 Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI
16.2 Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu dihitung sejak saat penutupan Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.3 Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI
BAB V
SANKSI – SANKSI
Pasal 17
Sanksi
SANKSI – SANKSI
Pasal 17
Sanksi
17.1. Pengurus Provinsi/ Pengurus Kabupaten/ Pengurus Kota PERBASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya mengikuti setiap/seluruh kegiatan PERBASI.
17.2. Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga, Pengolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
17.3.Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART PERBASI.
17.2. Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga, Pengolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
17.3.Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART PERBASI.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat
18.1. Musyawarah PERBASI terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKAB/KOT” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
18.2. Musyawarah PERBASI dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
18.3. Musyawarah Luar Biasa terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNASLUB” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROVLUB” dilaksanakan di tingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKABLUB/KOTLUB” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
d. Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART.
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKAB/KOT” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
18.2. Musyawarah PERBASI dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
18.3. Musyawarah Luar Biasa terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNASLUB” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROVLUB” dilaksanakan di tingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKABLUB/KOTLUB” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
d. Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART.
Pasal 19
Rapat Kerja dan Rapat
Rapat Kerja dan Rapat
19.1. Rapat Kerja PERBASI terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional disingkat “RAKERNAS” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Rapat Kerja Provinsi disingkat “RAKERPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disingkat “RAKERKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
19.2. Rapat Kerja PERBASI dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bhakti.
19.3. Rapat-rapat Pengurus PERBASI dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan Pengurus PERBASI.
a. Rapat Kerja Nasional disingkat “RAKERNAS” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Rapat Kerja Provinsi disingkat “RAKERPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disingkat “RAKERKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
19.2. Rapat Kerja PERBASI dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bhakti.
19.3. Rapat-rapat Pengurus PERBASI dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan Pengurus PERBASI.
BAB VII
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN KEGIATAN
Pasal 20
Kompetisi
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN KEGIATAN
Pasal 20
Kompetisi
20.1. Kompetisi yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kompetisi Tingkat Kabupaten/Kota
b. Kompetisi Tingkat Provinsi
c. Kompetisi Tingkat Nasional.
20.2. Kejuaraan yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota
b. Kejuaraan Tingkat Provinsi
c. Kejuaraan Tingkat Wilayah
d. Kejuaraan Tingkat Nasional
a. Kompetisi Tingkat Kabupaten/Kota
b. Kompetisi Tingkat Provinsi
c. Kompetisi Tingkat Nasional.
20.2. Kejuaraan yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota
b. Kejuaraan Tingkat Provinsi
c. Kejuaraan Tingkat Wilayah
d. Kejuaraan Tingkat Nasional
Pasal 21
Kegiatan Kejuaraan
Kegiatan Kejuaraan
21.1. Kegiatan perlawatan dan atau penyelenggaraan Kejuaraan Internasional dilaksanakan oleh PERBASI baik di daerah maupun di pusat sesuai kebutuhan.
21.2. Penataran Tenaga Keolahragaan dan Pembina dilaksanakan sebagai berikut ;
a. Penataran tingkat kabupaten/kota.
b. Penataran tingkat provinsi
c. Penataran tingkat nasional dan internasional.
21.2. Penataran Tenaga Keolahragaan dan Pembina dilaksanakan sebagai berikut ;
a. Penataran tingkat kabupaten/kota.
b. Penataran tingkat provinsi
c. Penataran tingkat nasional dan internasional.
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 22
Kekayaan dan Pendapatan
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 22
Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan pendapatan PERBASI diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan Pemerintah.
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
a. Iuran anggota.
b. Bantuan Pemerintah.
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB IX
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 23
Lambang, Bendera dan Lagu
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 23
Lambang, Bendera dan Lagu
PERBASI memiliki lambang, bendera dan lagu yang diatur dalam ART PERBASI.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga (ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga (ART)
24.1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
24.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
24.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
24.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
24.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh MUNAS, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran
26.1. Pembubaran PERBASI hanya dapat dilakukan oleh MUNASLUB yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
26.2. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh Pengurus Provinsi, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Pengurus Provinsi dan Pengurus cabang yang ada.
26.3. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. di atas hanya sah apabila MUNASLUB dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah komulatif Pengurus Daerah PERBASI Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dan Pengurus Cabang yang ada dan keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit 3/4 (tiga perempat) suara yang hadir dalam MUNASLUB tersebut menyetujui.
26.2. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh Pengurus Provinsi, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Pengurus Provinsi dan Pengurus cabang yang ada.
26.3. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. di atas hanya sah apabila MUNASLUB dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah komulatif Pengurus Daerah PERBASI Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dan Pengurus Cabang yang ada dan keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit 3/4 (tiga perempat) suara yang hadir dalam MUNASLUB tersebut menyetujui.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Peraturan Peralihan
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PERBASI dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
28.1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/ penyempurnaan.
28.2. Hal–hal yang tidak atau belum belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar PERBASI akan diatur didalam ART sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART PERBASI.
28.2. Hal–hal yang tidak atau belum belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar PERBASI akan diatur didalam ART sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART PERBASI.
28.3. Perubahan Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI XIV, tanggal 27 bulanNovember Tahun 2006 di Bali.
Ditetapkan di Bali
Pada tanggal 27 Bulan November Tahun 2006.